ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Belu Tahan Tujuh Tersangka Persekusi Anak Dibawah Umur

  • Bagikan

Kupang, fokusnusatenggara.com / 31 Oktober 2019
Tujuh pelaku persekusi atas korban Novi Baruk, warga Dusun Beitahu, Desa Babulu Selatan Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka, NTT ditahan di Mapolres Belu.
Mereka adalah Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau bersama enam orang lainnya yakni Margareta Hoar, Endik Kasa, Bene Bau, Domi Berek, Marsel Ulu dan Melkis Tes.

Ketujuhnya ditahan karena menganiaya secara tidak manusiawi terhadap korban Novi Baruk yang dituduh mencuri cincin emas milik Rince Molin 16 Oktober 2019 silam.
“ Ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Belu. Antaranya Kepala Desa, Kepala Dusun dan lima warga lainnya ,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast ( 30/10 ).

Dia menyebutkan kasus persekusi anak dibawah umur ini berawal dari korban Novi Baruk dituduh mencuri cincin emas milik Rince Molin 16 Oktober 2019 lalu sekira pukul 18.00 Wita. Ketika itu kakan mengambil HP nya yang dititipkan untuk dicas dirumah Rince Molin, korban Novi ditudh mencuri cicin.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pengguna Sabu-Sabu Asal Sumatra Selatan

Karena korban tidak mengakui, oleh Rince Molin, kasus ini kemudian dilaporkan ke Kepala Dusun Beitahu, Margareta Hoar. Si Kepala Dusun ini lalu menuju rumah Novi dan memukulnya dengan sebatang kayu dan dipaksa harus mengaku.
Karena korban tidak mengakui mencuri, jelas Kombes Jules Abraham Abast, keesokan hari 17 Oktober 2019 korban dipanggil lagi untuk diusut. “ Di TKP ini para tersangka sudah menyiapkan ember berisi air dan dipasang kabel listrik telanjang. Karena korban Novi tetap menyangkap, selain dipukul, tangannya dicelupkan dalam ember yang ada kabel listrik telanjang itu ,” jelas Kombes Jules Abraham Abast.

Baca Juga :  Kuasa Hukum YB Minta Falens Pareira Diperiksa

Lanjut Kombes Jules, karena korban Novi tetap menyangkal tidak mencuri, korban Novi kemudian diseret kerumah Posyandu. Disana sudah ada Kepala Desa Paulus Lau dan tersangka lainnya.

“ Disini tangan korban diikat kebelakang dan digantung selama dua puluh lima menit. Saat digantung ini Kepala Desa bersama 6 tersangka lainnya tetap memukul korban. Karena sudah pusing, korban akhirnya berpura –pura mengaku. Tali dilepaskan dan korban dipaksa tujuh tersangka ini untuk mengambil cicin itu. Karena bingung, korban lari dan bersembunyi dihutan belakang kampung itu. Sementara keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kobalima ,” ujarnya.

  • Bagikan