“Saya menulis berdasarkan data serta laporan yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan oleh sebuah LSM lokal. Dan ada ruang yang harusnya dipakai terlebih dahulu oleh Bupati TTU untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Tapi hal ini sangat saya sayangkan tidak dilakukan,” jelas Boni.
Seperti diberitakan sejumlah media sebelumnya, Raymunduz didampingi kuasa hukumnya melaporkan Boni Lerek karena pemberitaan yang dipublikasi merugikannya secara pribadi dari aspek politik dan nama baik keluarga.
Sementara Raymunduz Fernandez ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa menghargai langkah hukum yang dilakukan oleh Boni Lerek. Dia juga mengatakan bahwa sebelum melapor di Polres TTU telah memberikan waktu 1X24 jam untuk klarifikasi. Selain itu dirinya juga mengaku tidak pernah dikonfirmasi.
Meski saling lapor telah dilakukan, namun, baik Bupati TTU maupun Boni Lerek tetap membuka ruang perdamaian. “Ruang itu selalu ada dan jika keduanya berjiwa besar untuk saling memafkan saya selalu siap,” ujar Raymunduz yang saat ini gencar mensosialisasikan diri sebagai bakal calon gubernur NTT dari PDIP ini. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.