ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bungkam Kebebesan Pers, Bupati TTU Dipolisikan

  • Bagikan

“Saya menulis berdasarkan data serta laporan yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan oleh sebuah LSM lokal. Dan ada ruang yang harusnya dipakai terlebih dahulu oleh Bupati TTU untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Tapi hal ini sangat saya sayangkan tidak dilakukan,” jelas Boni.

Seperti diberitakan sejumlah media sebelumnya, Raymunduz didampingi kuasa hukumnya melaporkan Boni Lerek karena pemberitaan yang dipublikasi merugikannya secara pribadi dari aspek politik dan nama baik keluarga.

Sementara Raymunduz Fernandez ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa menghargai langkah hukum yang dilakukan oleh Boni Lerek. Dia juga mengatakan bahwa sebelum melapor di Polres TTU telah memberikan waktu 1X24 jam untuk klarifikasi. Selain itu dirinya juga mengaku tidak pernah dikonfirmasi.

Baca Juga :  Merasa Aneh Dengan Putusan Pengadilan, Warga Tablolong Lapor KY

Meski saling lapor telah dilakukan, namun, baik Bupati TTU maupun Boni Lerek tetap membuka ruang perdamaian. “Ruang itu selalu ada dan jika keduanya berjiwa besar untuk saling memafkan saya selalu siap,” ujar Raymunduz yang saat ini gencar mensosialisasikan diri sebagai bakal calon gubernur NTT dari PDIP ini. (fatur)

  • Bagikan