KUPANG,fokusnusatenggara.com- Boni Lerek, Pimpinan Redaksi fajartimor.com, pada Kamis 30 Maret 2017, melaporkan Raymundus Fernandez bupati Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, dengan tuduhan adanya kriminalisasi wartawan dan upaya pembungkaman terhadap pers.
Boni Lerek mendatangi Mapolda NTT sekira pukul 17.00 Wita dan langsung membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan Polisi tersebut bernomor: STTL/B/108/III/2017/SPKT mengetahui kepala SPKT, AKP Fransiskus X Pale, SH.
“ hari ini saya resmi melaporkan balik Bupati TTU, Ray Fernandez, atas tuduhan kriminalisasi wartawan dan pembungkaman terhadap pers. Sebab apa yang dilakukan Ray Fernandez dengan melaporkan saya ke Polres TTU dengan tuduhan pencemaran nama baik melaui pemberitaan saya, adalah sebuah bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan,” ungkapnya.
Usai melaporkan, Lerek langsung menjalani proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam pemeriksaan tersebut, Lerek disodorkan 11 pertanyaan oleh penyidik di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) seputar dugaan kriminalisasi wartawan dan upaya pembungkaman pers. Sementara saksi dan sejumlah pihak lain termasuk Bupati TTU akan dipanggil dan diperiksa kemudian.
Menurut Boni, laporan tersebut dilayangkan ke Polisi menanggapi reaksi Raymunduz Fernandez yang terlebih dahulu melaporkannya di Polres TTU, Rabu (30/3/2017), terkait berita yang ditulisnya tentang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) TTU senilai Rp 47,5 Miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.