ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyedia Jasa : Solusi Bupati Hadapi Tuntutan Mantan THL Nagekeo

  • Bagikan

fokusnusatenggara.com, NAGEKEO-Mantan Pegawai Honorer di kabupaten Nagekeo telah dua hari menggelar aksi demonstrasi dihalaman kantor pemerintah Kabupaten Nagekeo, sejak 15 hingga 16 juli 2019. Masa yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Nagekeo (FPPN) intinya menagih janji Bupati dan meminta agar segera dipekerjakan kembali di setiap instansi pemerintah seperti sebelum diberhentikan pada 31 Desember lalu.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo telah menyiapkan kebajikan strategis dalam menjawab tuntutan Tenaga Harian Lepas (THL) terkait rekrutmen baru Pegawai Honorer di kabupaten Nagekeo tahun 2019. Kebijakan ini merupakan jalan tengah yang diambil Bupati Don berdasarkan kajian dan keabsahan legalitas hukum. Aspek lain yang turut dipertimbangkan adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja disetiap satuan perangkat daerah Kabupaten Nagekeo.[sc name=”BACA”]

Dari hasil konsultasi Pemkab Nagekeo bersama BPKP Provinsi NTT melalui Asisten III, Benediktus Ceme beberapa waktu lalu, Buapti Nagekeo, kepada wartawan dalam jumpa pers dirumah jabatan Bupati 16/07/2019, mengatakan dasar persoalan tenaga Harian Lepas di kabupaten Nagekeo tahun 2019 adalah dasar hukum perekrutan tenaga honorer. Alasan ini dipertimbangkan berdasarkan kajian tentang larangan pengangkatan tenaga harian lepas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun Tahun 2018 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 yang intinya berupa penegasan larangan pengangkatan tenaga Honorer non PNS dan non PPPK.

Baca Juga :  Enam Orang Tewas Terbunuh Dalam Aksi Perang Tanding di Adonara

Saran BPKP NTT ini memang mutlak harus di turuti Bupati dan Kepala Perangkat Daerah untuk segera merevisi kembali aturan perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Nagekeo pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemaksaan penerimaan pegawai non-PNS dan non-PPPK termasuk Tenaga Harian Lepas seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 96 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, akan sangat berpotensi menggiring Bupati Don dan sistem kepemerintahannya kedalam persoalan hukum, sebab intisari dari pasal 96 dalam PP itu secara terang benderang telah melarang Kepala Daerah dan atau Kepala Perangkat Daerah mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK (termasuk THL) untuk mengisi jabatan ASN

Baca Juga :  Sabu Berdarah, 7 Siswa SD Ditusuk Pria Tak Dikenal

Sistemnya, pemerintah akan mengubah nomenklatur nama Tenaga Harian Lepas dengan menggunakan istilah Penyedia Jasa.
Menurut Don, Penyedia jasa adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang kemampuannya sedang dibutuhkan untuk membantu tugas dan urusan kepemerintahan.
Mekanismenya, Pemkab Nagekeo memberikan wewenang kepada setiap Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan perekrutan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Perekrutan kepada Penyedia Jasa, kata Don, akan terbuka untuk setiap warga masyarakat kabupaten Nagekeo termasuk eks THL dan pegawai Honorer aktif bila dianggap memenuhi syarat tertentu berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan kebutuhan di setiap instansi Perangkat Daerah.

  • Bagikan