ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BI Sempurnakan Sistem Kliring Nasional Per 1 September

  • Bagikan

Terkait batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler meningkat. Sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta/ transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1 miliar/transaksi.
Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) juga lebih rendah. Sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000/ transaksi menjadi sebesar Rp600/transaksi.

Baca Juga :  Pulau Komodo Akan Ditutup Untuk Ditata Lebih Baik Lagi

Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Jalan El Tari No. 39 No. 21/ /Kpa/PR maksimal sebesar Rp5.000/transaksi menjadi maksimal sebesar Rp3.500/transaksi.
“Lebih murah daripada menggunakan RTGS,” ucapnya.

Untuk mendukung penyempurnaan tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan berupa. PBI No. 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia. Juga, PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia; PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui SKNBI; dan PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem Bl-RTGS dan SKNBI. “Penyempurnaan ketentuan operasional SKNBI mulai berlaku pada 1 September 2019,” katanya. ( Usif).

Baca Juga :  Semakin Membaik, Pertumbuhan Ekonomi NTT

Reporter: Usif


  • Bagikan