Terkait batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler meningkat. Sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta/ transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1 miliar/transaksi.
Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) juga lebih rendah. Sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000/ transaksi menjadi sebesar Rp600/transaksi.
Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Jalan El Tari No. 39 No. 21/ /Kpa/PR maksimal sebesar Rp5.000/transaksi menjadi maksimal sebesar Rp3.500/transaksi.
“Lebih murah daripada menggunakan RTGS,” ucapnya.
Untuk mendukung penyempurnaan tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan berupa. PBI No. 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia. Juga, PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia; PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui SKNBI; dan PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem Bl-RTGS dan SKNBI. “Penyempurnaan ketentuan operasional SKNBI mulai berlaku pada 1 September 2019,” katanya. ( Usif).
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.