ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BI Sempurnakan Sistem Kliring Nasional Per 1 September

  • Bagikan

Kupang, fokusnusatenggara.Com / 31 Agustus 2019
Mulai tanggal 1 September 2019, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan Kebijakan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang semakin cepat dan murah. Penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI ini meliputi penambahan waktu dan percepatan setelmen, peningkatan nominal transaksi dan penurunan tarif.

SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada sejumlah layanan.Yakni, Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.

Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Layanan Adminstrasi BI Perwakilan NTT, Eddy Junaedi melalui releasenya,Sabtu (31/8/2019), menyebutkan penyempurnaan tersebut merupakan bentuk respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran.
“Penyempurnaan kebijakan tersebut memberikan keuntungan bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut, lebih cepat, namun biayanya lebih murah,” kata Eddy Junaedi.[sc name=”BACA”]

Baca Juga :  Yayasan Muslim Sinar Mas Sapa Pesantren Tahfizh Daarul Quran

Dia menyebutkan Kantor Perwakilan BI NTT penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari 9 kali sehari.
“ Sebelumnya hanya 5 kalia pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB. Setelah menjadi 9 kali sehari dimulai puku 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 1 1.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB ,” jelas Eddy Junaedi.

Baca Juga :  2000 Personil Siap Amankan Kunjungan Presiden Jokowi

Selanjutnya, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya 2 (dua) kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi 9 (sembilan) kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Selain itu, percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.
“ Jika penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di BI akan jadi paling lama satu jam sejak setelmen di BI ,” ujar Eddy Junaedi.

Baca Juga :  DPD Partai Golkar NTT Tolak Keras Munaslub

Disebutkan percepatan SLA sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Pembayaran Reguler terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana. Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di BI menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di BI.

  • Bagikan