ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mulai 4 Mei 2020, Hotel Dan Rumah Makan Di Malaka Bebas Pajak

  • Bagikan
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH [foto : pisto]

BETUN,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi dan pajak bagi seluruh hotel dan rumah makan di Kabupaten Malaka. kebijakan tersebut berlaku tanpa batas waktu selama massa pandemi Covid-19 terhitung Senin, 4 Mei 2020.

“Kita berharap dengan keputusan ini, dapat membantu rakyat, terutama dalam meminimalisir dampak ekonomi akibat Covid-19,” ungkap Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, pada Senin, 4 Mei 2020, di Betun, Kabupaten Malaka.

Namun demikian, tandasnya, pemberlakukan keputusan ini, tidak diikuti dengan larangan penutupan sejumlah hotel dan rumah makan. Hotel dan rumah makan menurutnya, tetap menjalankan aktivitas bisnis seperti biasa, dengan memperhatikan protap pencegahan Covid-19.

Baca Juga :  Bupati Malaka Ingatkan Pembagian BLT Harus Transparan
  • Bagikan