ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Celaka Di Tempat Kerja, Yerimias Epi Bona Dalam Kondisi Koma dan Kekurangan Biaya

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Untung tak dapat diraih, demikian juga malang tidak bisa ditolak. Mungkin pepetah klasik ini bisa digambarkan pada sosok Yerimias Epi Bona, warga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) asal Desa Naisau, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka.

Sebulan sudah, Yerimias harus dirawat secara intesif di RS. Siloam Kupang-NTT. Yeremias divonis alami luka serius pada kepala bagian kanan oleh para tim dokter. Bahkan kondisi Kesehatan Yeremias mengalami penurunan saban harinya. Bukan hanya kepala, tetapi Sebagian anggota tubuhnya mengalami mati rasa akibat kecelakaan kerja yang dialami pada 11 Oktober 2022 silam.

Menurut Januarius Molo Tesi, kakak korban, peristiwa kecelakaan yang dialami Yeremias ini bermula pada saat dirinya bersama dengan para kolega yang bekerja di CV. Rene Beton, yang saat itu mendapatkan orderan kerja di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa Kupang. Tanpa ada kronologis yang jelas serta penjelasan dari pihak perusahan, Yerimias ditemukan sudah terjatuh dari lantai dua lokasi pekerjaan yang mengakibatkan luka serius pada bagian kepala.

Baca Juga :  Diisukan Terpapar Virus Corona, Ini Klarifikasi Dokter Agus Taolin

Oleh sesama rekan kerja, Yerimias awalnya langsung dibawa ke RS. Carolus Boromeus Belo guna mendapatkan pertolongan pertama. Namun oleh Pihak RS. Carolus Boromeus, Yerimias langsung dirujuk ke RSU WZ Yohanes Kupang guna dapatkan penanganan serius. Karena persoalan tenaga ahli dan peralatan, pihak RSU WZ Johanes, merujuk Yerimias ke RS Siloam guna melakukan tindakan bedah pada kepala.

Baca Juga :  Pijar Timur Malaka Kampanye Lawan Covid-19

Sesampainya di RS Siloam, korban langsung diambil tindakan oleh tim medis. Operasi tahap pertama dilakukan guna menyelamatkan hidup korban. Dari hasil operasi tahap pertama, didapati kepala korban mengalami retak dan pecah pada tempurung.

“ Setelah operasi, dokter sampaikan ke kami bahwa kepalanya ada retak pada bagian kanan,” ujarnya kepada wartawan di Kupang, Jumat, 18 November 2020.

Baca Juga :  Begini Cara Pemkab Malaka Lawan Covid-19

Atas pertimbangan medis, lanjut Januarius, pihak dokter yang menangani kondisi pasien mewajibkan untuk melakukan tindakan operasi kedua. Sebab pada operasi tahap pertama, tindakan yang diambil hanya untuk memastikan kondisi pasien serta melakukan penananganan darurat atas pendarahan di kepala pasien.

“ Atas rekomendari dari pihak dokter, maka hari ini (Jumat,18 November 2022). Dilakukan tindakan operasi kedua pada tempurung kepaala pasien,” ungkapnya.

  • Bagikan