ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mulai 4 Mei 2020, Hotel Dan Rumah Makan Di Malaka Bebas Pajak

  • Bagikan
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH [foto : pisto]

“ Silahkan aktivitas hotel dan rumah makan tetap dibuka, namun harus memperhatikan standar dan protap pengamanan Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, secara terpisah, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut sudah diteruskan kepada para pengusaha untuk ditindak lanjuti. Keputusan tersebut jelasnya, merujuk pada SK Presiden RI No 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam dan Penyebaran Covid-19. (*/ferdhy bria)

 

Baca Juga :  Pesan Edukasi Bupati Malaka Untuk GEMMA Kefamenanu
  • Bagikan