“ Silahkan aktivitas hotel dan rumah makan tetap dibuka, namun harus memperhatikan standar dan protap pengamanan Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, secara terpisah, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut sudah diteruskan kepada para pengusaha untuk ditindak lanjuti. Keputusan tersebut jelasnya, merujuk pada SK Presiden RI No 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam dan Penyebaran Covid-19. (*/ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.