“ Saya minta mereka harus bisa menjelaskan atas dasar hukum yang mana diri saya ditetepkan sebagai terasangka berdasarkan sprindik baru tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya dalam perkara ini, Dira Tome pernah diperiksa oleh KPK, namun hanya sebatas saksi. Setelah itu pada bulan Mei 2016, Dira Tome melakukan pra peradilan di PN Jakarta Selatan, dan dinyatakan menang. Bahkan dalam putusan tersebut PN Jakarta Selatan memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Nomor : Sprindik-49/01/10/2014 Tanggal 30 Oktober 2014, serta pengembalian seluruh berkas perkara kepada penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk dihentikan penyidikannya.
Bahkan dalam putusan tersebut juga, hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK, yang berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut yang sifatnya merugikan pemohon. (Fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.