“Pembekuan ini berdasarkan ketentuan Unadang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan kita sudah surati pimpinan bank untuk bekukan, sisa mereka laporkan di rekening itu ada berapa jumlah uang yang dibekukan,” jelasnya.
Buyung Abdulah Munaf Rosna, ditangkap pihak penyidik Kejati NTT pada 21 Maret 2014. Buyung ditangkap karena diduga sebagai makelar sejumlah proyek pada Politeknik Negeri Kupang, yang kisaran nilainya hampir mencapai Rp. 500 Milliar. (Laporan : Jeffry Taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.