ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Bekukan Rekening Buyung

  • Bagikan

“Pembekuan ini berdasarkan ketentuan Unadang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan kita sudah surati pimpinan bank untuk bekukan, sisa mereka laporkan di rekening itu ada berapa jumlah uang yang dibekukan,” jelasnya.

Buyung Abdulah Munaf Rosna, ditangkap pihak penyidik Kejati NTT pada 21 Maret 2014. Buyung ditangkap karena diduga sebagai makelar sejumlah proyek pada Politeknik Negeri Kupang, yang kisaran nilainya hampir mencapai Rp. 500 Milliar. (Laporan : Jeffry Taolin)

Baca Juga :  Berebut Warisan, Nyawa Suni Dan Neno Melayang
  • Bagikan