ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Bekukan Rekening Buyung

  • Bagikan

iwanKUPANG,fokusnustenggara.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, kembali melakukan gebrakan, dengan membekukan sejumlah rekening milik Buyung Abdulah Munaf Rosna, tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Politeknik Negeri Kupang-NTT.

Sejumlah rekening yang berhasil dibekukan tim penyidik Kejati NTT antara lain, Rekening pada Bank NTT, Bank BNI, Bank BCA dan Bank Mandiri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan di Kupang.

Menurut Angsar, pihak penyidik sudah menyurati pimpinan setiap bank guna membekukan rekening atas nama Buyung Abdulah Munaf Rosna. Selanjutnya pihak penyidik hanya menunggu konfirmasi balik soal berapa jumlah uang yang dibekukan dari rekening tersebut.

Baca Juga :  Gegara Hak PHK Belum Dibayar, Farida Wannaway Akan Gugat Bank NTT
  • Bagikan