Pada Ahad siang, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ramelan mengatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan yang tertera dalam KUHAP “Dalam pasal 77 KUHAP tidak diatur mengenai penetapan tersangka boleh mengajukan praperadilan,” ujar dia. (Sumber : detik.com-http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150201220903-12-28836/pengacara-budi-praperadilan-dilakukan-untuk-perbaiki-citra/)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.