ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengacara Budi: Praperadilan Dilakukan untuk Perbaiki Citra

  • Bagikan

Pada Ahad siang, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ramelan mengatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan yang tertera dalam KUHAP “Dalam pasal 77 KUHAP tidak diatur mengenai penetapan tersangka boleh mengajukan praperadilan,” ujar dia.  (Sumber : detik.com-http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150201220903-12-28836/pengacara-budi-praperadilan-dilakukan-untuk-perbaiki-citra/)

Baca Juga :  Polres Belu Tahan Tujuh Tersangka Persekusi Anak Dibawah Umur
  • Bagikan