BETUN,fokusnusatenggara.com- Sempat menghilang hampir sepekan, EN, terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap DA, wanita renta di Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, pada Rabu 17 November silam akhirnya ditangkap polisi.
Usai ditangkap di rumahnya pada Selasa, 30 November 2021 oleh tim Polsek Wewiku, EN langsung jalani pemeriksaan intensif dan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan. Pada saat penagkapan, EN tidak melakukan perlawanan, bahkan dengan kooperatif dirinya langsung digelandang ke Polsek Wewiku.
Peristiwa ini berdasarkan penuturan DA kepada wartawan di kediamannya, bermula saat dirinya hendak pulang ke rumah usai dari dari kebun pada Rabu, 17 November 2021, sekitar jam 17.00 sore. Saat berjalan, tiba-tiba datang EN dari arah belakang, kemudian menyekap mulutnya sambil mencekik leher DA, dengan mengucapkan ancaman akan membunuh DA apabila berteriak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.