“Saat dua saksi (Yosri dan Patrisius) pergi, tersangka (YO) menarik korban (IE) dengan paksa menuju sebuah kali kering. Di sana (kali) korban ditidurkan sambil membuka celana dan baju serta meremas dan mengisap buah dada korban, walau korban merontah dan menolak, tapi tersangka mengancam sehingga korban akhirnya menyerah,” jelas Petrus.
Setelah korban tak berdaya lanjut Petrus, pelaku langsung membuka celana dan menyetubuhi korban hingga keluar air maninya. Puas menyetubuhi korban, pelaku langsung pergi meninggalkan IE sendirian.
Sementara itu, dua orang saksi kemudian pulang ke kampung di Desa Inbate dan melaporkan kepada ibu korban. Selanjutnya ibu korban bersama keluarga besarnya yang tak terima anaknya diperlakukan dengan tidak nonoh, lalu melaporkan ke Polres TTU.
“Korban sudah divisum dan dua saksi telah dimintai keterangan mereka, sedangkan pelaku baru akan dilakukan pemanggilan esok,” pungkasnya. (Fatur/berandanusantara.com/AM/flobamoratas.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.