Angsar menjelaskan, untuk tahap pertama kerja penyidik, tim akan melakukan pemanggilan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta bendahara guna dimintai keterangan. Namun demikian, beberapa data awal sudah dikantongi tim penyidik.
Indikasi awal akan adanya dugaan korupsi pada proyek ini, yakni adanya kerugian negara dimana dalam tahapan pekerjaan kondisi fisik proyek belum mencapai 100 persen, namun dananya sudah dicairkan 100 persen.
Kesembilan kabupaten penerima proyek MBR di NTT ini antaranya, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Alor, Ngada, Flores Timur dan Sumba Tengah. ( Laporan: Jeffry Taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.