ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Bajawa Sita Ratusan Juta Aset Kabupaten Ngada

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini berhasil menyita sedikitnya ratusan juta uang milik Pemkab Ngada, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan  perumahan PNS di Malasere. Uang yang berhasil disita Kejari Bajawa yakni Rp 102.600.000.

korupsiiiKajari Bajawa, Raharjo kepada wartawan,  siang tadi di Kupang menjelaskan, uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah milik Pemkab Ngada tersebut disita berdasarkan fakta-fakat serta bukti-bukti yang terungkap dalam kasus tersebut.

“Iya benar kami sudah sita uang senilai Rp Rp102.600.000 dari Pemkab Ngada, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS di Malasere, “ kata Raharjo.

Baca Juga :  Tali dan Floating Bag Sudah Terpasang, Ekor AirAsia Diangkat Malam Nanti

Untuk diketahui, atas sikap tersebut, Kajari Bajawa juga dilaporkan ke polisi polisi karena menyita uang milik negara yang berada di Kas Daerah Pemkab Nagekeo, kabupaten hasil pemekaran dari Pemkab Ngada. Tindakan Raharjo ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Pasal 50 yang berbunyi terkait penyitaan aset milik negara. Bahkan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS di Malasera itu, Kejari tidak mengantongi ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Bajawa.

Baca Juga :  Besok, Dira Tome Jalani Pemeriksaan Di KPK

Terkait kasus ini, para tersangka kasus Malasera, yakni Mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh Cs melakukan praperadilan terhadap Kejari Bajawa di PN Bajawa. Hasilnya, Kejari Bajawa dinyatakan kalah berdasarkan putusan PN Bajawa bernomor: 01/pid.pra/2015/pn.bjw tanggal 1 juni 2015.

  • Bagikan