Duin Palungkun yang mendampingi Jumari selama pemeriksaan, enggan berkomentar. Terpantau, usai menjalani pemeriksaan, Jumari kemudian digiring menuju mobil operasional Kejati dan dibawa ke Rutan Kupang untuk menjalani penahanan. Sebelumnya penyidik telah menahan Seface Penlaana (PPK Kabupaten Alor), Johny Kainde (Direktur PT. Sarana Wangun Persada di Kabupaten Belu dan Alor), Fransiskus Dethan (PPK Kabupaten TTU), Fransiskus Gregorius Silvester (PPK Kabupaten Belu), Kusuma Edy (Konsultan Supervisi MBR Alor), dan Nardi Eko Pransto (Direktur PT. Sumber Griya Permai di Belu).
Masih ada tiga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek perumahan MBR TA. 2012 yang belum diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati NTT. Mereka adalah Efraim Pongsilurang (PPK Kota Kupang), Don Carlos Nisnoni (PPK Kabupaten Kupang), dan Joni Liunokas (PPK Kabupaten TTS). (joo/boy) Sumber : Timor Express.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.