“ PDIP belum bisa ambil tindakan, sebab masalah tersebut bukan masalah partai. Walau dalam dirinya melekat jabatan dan kader partai, tetapi kita harus bisa pilahkan mana urusan atas nama pribadi dan mana urusan atas nama partai,” jelasnya.
Herman Hery, anggota Komis III DPR RI dilaporkan oleh AKBP Albert Neno ke Polda NTT, karena diduga melakukan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan melalui sambungan telepon pada tanggal 25 Desember 2015. Pangancaman tersebut dilakukan karena Alber Neno dan sejumlah anggota polisi diduga melakukan razia ke tempat hiburan milik legislator NTT tersebut. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.