ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rekan SMA Masuk DPO

  • Bagikan

ATAMBUA,fokusnusatenggera.com- Stefanus Soares  Boafida, Mantan Bendahara Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa bersama Siprianus Manek Asa (Mantan Penjabat Kepala Desa Numponi), saat ini statusnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Belu, Christian Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Belu, Ardyan Yudho Setiantono, menjelaskan hal tersebut, dalam jumpa pers bersama wartawan di  Mapolres Belu, 13 Mei 2019.

Menurut  Setiantono, penetapan SMA dan SSB sebagai tersangka sudah lewat pemeriksaan dan gelar perkara yang komperhensip. Namun pada saat penetapan tersangka, SSB rekan SMA sudah kabur. Untuk itu pihaknya akan mengeluarkan  Surat DPO.

Baca Juga :  KPK Bidik Kasus Korupsi Dana Bansos NTT

“ SSB salah satu tersangka yang kabus, sudah kita keluarkan surat dan masuk dalam DPO,” ungkapnya.

  • Bagikan