ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rekan SMA Masuk DPO

  • Bagikan

Dijelaskannya, kasus ini bermula pada saat audit internal oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka tahun 2016. Dimana dalam audit tersebut, ada kerugian negara sebesar Rp. 286 Juta lebih yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“ Dalam Laporan tahun 2016, mereka sulit mempertanggung jawabkan secara administratif. Bahkan modus yang dipakai para tersangka adalah membuat nota fiktif,” jelasnya.

Selain SMA dan SSB, Polres Belu juga menetapkan Yosef Soe Tefa dan Rosanti Nurmala Jau, (Kepala dan Bendahara Desa Rafae) Kabupaten Belu dalam kasus Korupsi pengelolaan dana desa tahun 2016 dan 2017, yang merugikan negara sebesar Rp. 446 juta lebih.

Baca Juga :  Fredik Taolin : Keluarga Tetap Komit Untuk Dukung Paket SBS-WT

Penulis : JeOt

  • Bagikan