Dijelaskannya, kasus ini bermula pada saat audit internal oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka tahun 2016. Dimana dalam audit tersebut, ada kerugian negara sebesar Rp. 286 Juta lebih yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“ Dalam Laporan tahun 2016, mereka sulit mempertanggung jawabkan secara administratif. Bahkan modus yang dipakai para tersangka adalah membuat nota fiktif,” jelasnya.
Selain SMA dan SSB, Polres Belu juga menetapkan Yosef Soe Tefa dan Rosanti Nurmala Jau, (Kepala dan Bendahara Desa Rafae) Kabupaten Belu dalam kasus Korupsi pengelolaan dana desa tahun 2016 dan 2017, yang merugikan negara sebesar Rp. 446 juta lebih.
Penulis : JeOt
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.