ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dira Tome : KPK Bukan Malaikat

  • Bagikan

“ Saya curiga ada manipulasi fakta oleh jaksa dalam BAP saya. Sebab waktu saya diperiksa, jaksa tersebut sempat pelintir keterangan saya di BAP. Bahkam saya minta untuk dirubah sebanyak dua kali dalam pemeriksaan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2016. Hakim tunggal Nursyam menganggap penetapan tersangka terhadap Marthen Dira Tome sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tidak sah.

Karena itu, Nursyam meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut sprindik penetapan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2014 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Baca Juga :  AS Terancam 12 Tahun Penjara, Wanita Bersamanya Masih Misterius  

Menurut Nursyam, penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai amanat undang-undang. Sebab, penetapan tersangka hanya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil penyelidikan Kejati NTT. (fatur)

Foto : Dokumentasi Joey Rihi Ga (seputar-ntt.com)

  • Bagikan