ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berebut Warisan, Nyawa Suni Dan Neno Melayang

  • Bagikan
Ilustrasi Sumber foto web

Setelah  melakukan pembunuhan, tersangka langsung menyerahkan diri di Mapolsek Insana dengan membawa barang bukti berupa sebilah parang yg di gunakan membunuh kedua korban.

Jenasah kedua saat ini sudah berada di kamar jenasah Rumah Sakit Umum Kefamenanu untuk diotopsi. Sedangkan pelaku sudah diamankan ke sel mapolres TTU. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara bahkan seumur hidup karena dijerat dengan pasal 338 subsider 354 ayat 2 KUHP dan tentang pembunuhan berencana.

perbuatan pelaku menyulust amarah warga.  ratusan masyarakat mengamuk dan membakar 3 buah rumah milik Blasius Siku, Alexander Sape dan Gabriel Laki. (Laporan : Marcel Manek)

Baca Juga :  Laiskodat Kirim Tiga Napi Pencuri Ternak ke Nusakambangan
  • Bagikan