Setelah melakukan pembunuhan, tersangka langsung menyerahkan diri di Mapolsek Insana dengan membawa barang bukti berupa sebilah parang yg di gunakan membunuh kedua korban.
Jenasah kedua saat ini sudah berada di kamar jenasah Rumah Sakit Umum Kefamenanu untuk diotopsi. Sedangkan pelaku sudah diamankan ke sel mapolres TTU. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara bahkan seumur hidup karena dijerat dengan pasal 338 subsider 354 ayat 2 KUHP dan tentang pembunuhan berencana.
perbuatan pelaku menyulust amarah warga. ratusan masyarakat mengamuk dan membakar 3 buah rumah milik Blasius Siku, Alexander Sape dan Gabriel Laki. (Laporan : Marcel Manek)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.