ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya Alberth Riwu Kore Bebas

  • Bagikan

Albert bahkan masih meyakini bahwa kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada dirinya adalah tidak tepat. Dirinya juga meyakini bahwa pihak Kepolisian pasti tahu pelaku yang sesungguhnya.

“Sertifikat itu diserahkan oleh siapa? Saya serahkan kepada penyidik untuk mengembangkan. Ada pihak lain yang mengambil sertifikat itu dari kami. Sehingga ketika kami dituduhkan sebagai pelaku penggelapan, saya sangat keberatan. Buktinya sampai hari ini saya dibebaskan demi hukum, artinya penyidik belum mendapatkan bukti yang cukup,” katanya.

Dia berharap agar Polda NTT melalui para penyidik di Direskrimum agar dapat menggali lebih dalam kasus ini, sehingga menemukan tersangka sesungguhnya yang mengambil 9 sertifikat tanah yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga :  Akibat Cemburu, Istri Ini Tega Bunuh Suaminya

“Saya sangat yakin penyidik tahu orangnya. Tetapi kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda NTT dalam hal ini proses penyidikan dan proses penahanan. Kami tunduk dan taat,” tegasnya. (*)

  • Bagikan