Albert bahkan masih meyakini bahwa kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada dirinya adalah tidak tepat. Dirinya juga meyakini bahwa pihak Kepolisian pasti tahu pelaku yang sesungguhnya.
“Sertifikat itu diserahkan oleh siapa? Saya serahkan kepada penyidik untuk mengembangkan. Ada pihak lain yang mengambil sertifikat itu dari kami. Sehingga ketika kami dituduhkan sebagai pelaku penggelapan, saya sangat keberatan. Buktinya sampai hari ini saya dibebaskan demi hukum, artinya penyidik belum mendapatkan bukti yang cukup,” katanya.
Dia berharap agar Polda NTT melalui para penyidik di Direskrimum agar dapat menggali lebih dalam kasus ini, sehingga menemukan tersangka sesungguhnya yang mengambil 9 sertifikat tanah yang dituduhkan kepadanya.
“Saya sangat yakin penyidik tahu orangnya. Tetapi kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda NTT dalam hal ini proses penyidikan dan proses penahanan. Kami tunduk dan taat,” tegasnya. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.