“ Bukan saja gereja katolik yang kita bantu, tetapi pembangunan gereja kristen, masjid juga Bank NT selalu memberikan perhatian. Bahkan dari bantuan Bank NTT hingga saat ini, banyak rumah ibadah yang sudah difungsikan, tetapi ada juga yang masih dalam proses pembangunan,” jelasnya.
Sementara itu, Pastor Paroki St. Simon Petrus, RM. Philip Pilick, PR usai menerima bantuan tersebut mengungkapkan rasa terima kasih atas nama seluruh umat paroki St. Simon Petrus, atas bantuan Bank NTT tersebut. Dengan adanya bantuan tersebut, menurutnya, dapat meringankan beban pembangunan gereja yang sudah memasuki progres fisik 60 persen.
“ Saya atas nama umat paroki ini mengucaokan syukur dan terima kasih atas bantuan Bank NTT dalam pembangunan gereja kami. Saat ini kondisi pembangunan telah mencapai 60 persen fisik. Diharapkan dengan bantuan ini bisa meringankan kami dalam proses menyelesaikan bangunan tersebut,”
Direktur Umum Bank NTT, Adrianus Cheme dalam penyerahan bantuan tersebut, didampingi oleh Purwanti, Kepala Kantor Kas Bank NTT Tarus, Lorenso Adre Beremau, Kepala Kantor Kas, Oesao, serta Erni Paulus, Kepala USPD Camplong.
Paroki St. Simon Petrus diresmikan oleh oleh Uskup Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang, Pr, dalam misa syukur, Minggu 26 Oktober 2014. Sebelumnya Paroki St. Simon Petrus adalah stasi yang bergabung dengan Paroki Santu Josep Pekerja Penfui. Uskup Agung Kupang juga mengangkat Romo Philips Pilick, Pr menjadi Pastor Paroki Simon Petrus Tarus untuk masa jabatan tiga tahun ke depan.
Dengan demikian, Paroki Simon Petrus Tarus menjadi paroki ke-29 di bawah naungan Keuskupan Agung Kupang (KAK). Paroki Simon Petrus Tarus memilki jumlah umat sebanyak 5.137 orang dengan membawahi Stasi Santa Maria Angelina Noelbaki, dan tiga kapela. (Jeffry Taolin/adv)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.