Atas dasar fakta-fakta diatas, maka kami, selaku Kader, Pengurus demisioner dan Simpatisan Partai Demokrat di Nusa Tenggara Timur, menyatakan :
- Menyesalkan sikap diam Ketua Umum, Sekeretaris Jenderal dan kepala BPOKK DPP Partai Demokrat terhadap aspirasi kader dan simpatisan Partai Demokrat NTT yang merasa keberatan dan mempertanyakan keputusan DPP Partai Demokrat yang dinilai bertentangan dengan Proses dan hasil Musda IV DPD Partai Demokrat NTT.
- Menyesalkan sikap DPP Partai Demokrat dan Ketua DPP Partai Demokrat NTT Terpilih yang telah mempolisikan SIMPATISAN JERIKO yang adalah juga kader dan simpatisan Partai Demokrat NTT yang melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum sebagai bagian dari hak dijamin oleh Peraturan Perundang-Undangan.
- Aksi SIMPATISAN JERIKO yang adalah juga kader dan simpatisan Partai Demokrat NTT yang melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum harus dilihat sebagai bentuk kecintaan dan kontrol dari kader dan simpatisan terhadap Partai yang turut mereka besarkan.
- MENDESAK Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono, bersama Sekretaris Jenderal, Teuku Riefky Harsya dan Kepala BPOKK DPP, Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. agar datang ke NTT dan bertatap muka dengan kami, guna :
- Memberikan klarifikasi terhadap seluruh persoalan yang kami angkat dalam materi konferensi pers kami hari ini,
- Menjelaskan Proses dan Hasil FIT AND PROPER TEST atas Calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2021 – 2026 yang dilakukan oleh Tim 3,
- Menjelaskan secara terbuka alasan-alasan obyektif dan subyektif terkait Penetapan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2021 – 2026, termasuk dalam hal ini pengabaian terhadap jumlah dukungan suara dari para Calon Ketua DPD yang telah ditetapkan melalui forum Musda IV Partai Demokrat NTT.
Demikian tuntutan/desakan kami selaku Kader, Pengurus Demisioner dan simpatisan Partai Demokrat di Nusa Tenggara Timur.
Kupang, 01 Maret 2021
KAUKUS KADER DAN SIMPATISAN PARTAI DEMOKRAT
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Ketua, Sekretaris,
( Stefanus Mira Mangngi ) ( Jermias W. F. H. Therik )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.