ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua MKD: Putusan Setya Novanto Tertutup

  • Bagikan

JAKARTA, fokusnusatenggara.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRSetya Novanto, Rabu (16/12/2015). Proses pengambilan keputusan itu akan dilakukan secara tertutup.

MKDSetya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said lantaran diduga meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden.

Permintaan itu disampaikan Novanto ketika berbincang dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, 8 Juni 2015 lalu. (Baca: Riza Chalid Tidak Tersentuh)

Baca Juga :  Sinar Mas Dukung Rekonstuksi Rumah Ibadah dan Sekolah

“Tertutup, tetapi pengumumannya terbuka,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Kompleks Parlemen, Selasa (15/12/2015).

Surahman memastikan, proses pengambilan keputusan hari ini tidak akan dilakukan dengan mekanisme voting. (Baca: Anggota MKD Gerindra: Kalau Setya Novanto Bersalah, Tak Mungkin Dihukum Ringan)

Pengambilan keputusan akan dilakukan setelah semua anggota MKD memaparkan pendapatnya di persidangan. Ia mengatakan, anggota MKD akan diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat untuk menentukan apakah Novanto dinyatakan bersalah atau tidak.

  • Bagikan