Jika dinyatakan bersalah, MKD akan menjatuhkan sanksi yang diberikan berupa sanksi ringan, sedang, atau berat. Surahman pun tak menutup kemungkinan jika nanti Novanto dinyatakan bersalah, maka akan digunakan pendekatan kumulatif dalam menentukan sanksinya.
“Ya tentu saja. Memakai pendekatan akumulatif, ada salah, diakumulasikan. Mungkin ada yang pakai pertimbangan yang lain,” ujar dia.
Novanto sebelumnya pernah divonis melanggar kode etik setelah bertemu bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Sanksi yang diberikan MKD saat itu merupakan sanksi ringan berupa teguran.
Sumber Berita : kompas.com
Link : http://nasional.kompas.com/read/2015/12/16/06390691/Ketua.MKD.Putusan.Setya.Novanto.Tertutup
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.