“Lokasinya tersebar di enam kecamatan dan 17 desa dengan kapasitas lahan seluas 535 hektar dalam Kawasan hutan sedangkan 310 hektar berada di luar kawasan areal hutan pengguna lain,” ungkapnya kepada fokusnusatenggara.com, Senin, 25 Maret 2024.
Dari luas lahan tersebut jelasnya, jumlah tanaman produktif yang sering dan sudah dipanen sebanyak 42.425 batang pada lokasi 250 hektar, sedangkan sisanya yang belum produktif sebanyak 91.820 batang pada 595 hektar.
“Proses panenna kita lakukan dua kali dalam setahun yakni maret dan November. Sedangkan pengembangan pengeloaan kita selalu libatkan masyarakat setempat,” jelasnya.
Untuk kriteria tanaman kayu putih yang dipanen menurutnya adalah jenis tanaman yang sudah berumur di atas 4 tahun. Produksi daun kayu putih dalam 1 pohon berkisar 3 hingga 5 kilogram. Total produksi daun pada akhir musim hujan yaitu bulan Maret dan April dari jumlah pohon secara keseluruhan jauh lebih banyak yaitu mencapai 8.000–10.000 kilogram, sedangkan pada musim panen kedua pada bulan November, produksi daunnya lebih sedikit yaitu rata-rata 5.000 – 7.000 kilogram daun.
“Setelah proses selesai, daun tersebut diekstrak menjadi minyak kemudian dituang ke dalam beberapa ukuran botol kemasan yang sudah diberi label, mulai dari Roll On ukuran 10 ml, botol 30 ml, 60 ml, 100 ml dan 250 ml,” ungkap pria jangung yang selalu ramah dan rendah hati tersebut.
Selain Jakarta Minyak Kayu Putih Alor saat ini sudah dikenal luas di beberapa kota seperti Denpasar, surabaya Bogor, Bekasi, Bandung, Jakarta, Lampung, Makasar dan Balikpapan. Khusus dalam Provinsi NTT, Minyak Kayu Putih Kabupaten Alor sudah dikenal luas ke Kota Kupang, SoE, Atambua, Rote, Waingapu, Larantuka, Labuan Bajo. Bali, Surabaya, Bogor, Bekasi, Bandung, Jakarta, Lampung, Makasar dan Balikpapan.****
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.