“Saya sudah katakan bahwa para pegawai, baik yang Aparatur Sipil Negara maupun Kontrak harus menjadi contoh dalam menjalankan himbauan pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran infeksi Covid-19. Apalagi ini seorang dokter, yang harusnya paham protokol Covid-19. Karena itu, saya sudah minta Inspektur dan Kepala Dinas Kesehatan untuk panggil dan periksa yang bersangkutan,” ungkap Bupati Malaka, seperti yang dilansir dari nusantara9.com.
Duitambahkannya, terkait sanksi yang bakal diterima dokter YTHK, akan disesuaikan nanti dengan hasil pemeriksaan. “Kita lihat hasil pemeriksaan nanti, baru ditentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, Paskalia Frida Fahik yang dikonfirmasi melalui Kepala Puskesmas Seon, Giovani Anderson Seran, seperti dikutip dari nusantara9.com, membenarkan jika wanita muda yang mengaku sebagai dokter dalam Video tersebut adalah seorang dokter PTT yang sedang bertugas di Puskesmas Seon.
“Betul, itu dokter Juliyanti Theresia Halek Kehik, dokter PTT di Puskesmas Seon. Saat kejadian, beliau sedang dalam perjalanan ke Atambua”, jelasnya (*/joGer/fokusnusatenggara.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.