“ Kami lagi mengembangkan penyidikannya. Jika ada pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi penipuan Ino ini akan akan proses sesuai hokum yang berlaku. Tidak pandang bulu termasuk kemungkinan ada oknum anggota juga ikut diproses ,” tegas Kompol Okto.
Akibat perbuatannya sebut Kompol Okto Waru Ede, pelaku Marselinus Mauk alias Ino dijerat pasa 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “ Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ,” tutup Kompol OKto Wadu Ere. ( Usif).
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.