“Maksud apa klien saya disebut-sebut dalam orasinya?. Ini sangat merugikan klien saya, sebab nama dia tidak ada sama sekali terlibat atau disebut dalam dakwaan maupun putusan hakim,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya meminta kepada para penyidik di Polda NTT, agar segera memanggil terlapor guna diperiksa atas penyataan tersebut. Dirinya selaku kuasa hukum pelapor menyerahkan semua proses kepada pihak penyidik Polda NTT, agar persoalan ini menjadi terang benderang dan nama kliennya tidak rusak di mata masyarakat.*/qrs-jeot
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.