ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Oelamasi Terima Pelimpahan Berkas Tahap Dua Kasus Pornografi

  • Bagikan

Ditambahkannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana membuat dan menyebarluaskan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, dan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik,  yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yaitu mengunggah, memposting foto dalam keadaan telanjang di media sosial dalam hal ini facebook.

Akibatnya, perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, sebab melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Jeremy Mone)

Baca Juga :  Cabuli Anak Kandung, Polisi Terancam 15 Tahun Penjara
  • Bagikan