Ditambahkannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana membuat dan menyebarluaskan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, dan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik, yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yaitu mengunggah, memposting foto dalam keadaan telanjang di media sosial dalam hal ini facebook.
Akibatnya, perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, sebab melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Jeremy Mone)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.