ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Oelamasi Terima Pelimpahan Berkas Tahap Dua Kasus Pornografi

  • Bagikan

OELAMASI,fokusnusatenggara.com- Kejaksaan Negeri Oelamasi. Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),  pada Kamis, 28 Juli 2016, menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus pornografi beserta tersangka AHT (29 tahun), dan barang bukti yang disita.

bugilKajari Oelamasi, Ahmad Syahrir Harahap, kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis 28 Juli 2016 mengungkapkan hal tersebut. Menurutnya, dalam berkas perkara yang diterima, AHT disebutkan sebagai tersangka utama penyebaran foto bugil milik korban AK, yang merupakan bekas pacarnya.

“ Tersangka dan korban memiliki hubungan asmara. Bahkan dalam hubungan tersebut, sering mereka berdua melakukan hubungan layaknya suami istri. Suatu ketika tersangka mendapat informasi bahwa korban memiliki kekasih lain, hal ini memicu emosi tersangka untuk edarkan foto bugil korban, yang sedang memegang kemaluan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Kakek 60 Tahun Asal Kupang Tewas Saat Berduan Dengan ABG Di Kamar Kos
  • Bagikan