Para pihak yang dimaksud dalam dokumen tersebut, ungkapnya, adalah para pejabat, anggota TNI dan Polri serta masyarakat yang diduga telibat seperti dalam rekaman video dan gambar foto. Kalau tidak bisa diterapkan dengan undang-undang soal perjudian, pihak kepolisian menurutnya masih memiliki cara lain untuk menjerat para palaku.
“ Semua yang ikut akan kami periksa. Kalau memang tidak bisa diterapkan dengan undang-undang perjudian, kita akan terapkan undang-undang terkait dengan kerumunan seperti ada di KUHP untuk diproses proses,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari postingan di facebook yang viral, dimana dalam foto tersebut ada beberapa orang yang terlibat dalam permainan judi sabung ayam. Bahkan salah satu diantaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Malaka, Yulius Krisantus Nahak, dari Partai Gerindra. Polisi saat ini memeriksa empat orang saksi, antaranya BI, FJK, HFR dan HLM. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.