ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

JPU Kasus Pembunuhan Kendi Nahak Diduga Hambat Korban Untuk Lakukan Upaya Banding

  • Bagikan

“Saat saya diperiksa di Polisi, dalam BAP saya sempat ada unsur pasal 340. Namun setelah di JPU dalam dakwaan maupun tuntutan pasal tersebut tidak ada. Menurut jaksa bahwa BAP yang diterima dari polisi sudah demikian,” terangnya.

Sementara itu ibu almarhum Kendi, Henderina sang istri sangat terpukul apabila mengingat kejadiaan naas yang menimpah Putera mereka. Kendi sang anak menurutnya baru berumur 15 tahun dan masih memiliki masa depan yang panjang, Namun takdir berkata lain, Kendi harus meninggal akibat perbuatan Jonisius Bere Siri Alias Joker bersama rekan-rekannya. Untuk itu dirinya hanya pasrah menerima keputusan hakim nantinya.

“Saat ini kami hanya berdoa dan pasrah dengan keputusan ini. semoga keadilan Tuhan akan menjadi hakim terakhir untuk para pelaku yang dengan tega dan biadab melakukan pembunuhan pada anak saya,” ungkap Henderina.

Dalam kasus ini berdasarkan fakta penyidikan yang dilakukan oleh Polres Malaka, tidak ditemukan adanya proses reka ulang atau rekonstruksi kasus ini. Proses reka ulang hanya dilakukan saat palaku Jonisius Bere Siri Alias Joker melakukan eksekusi dengan menembakan senapan angin ke korban hingga meninggal di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Tangani Tunggakan Keuangan Negara, Bupati Sikka Kerja Sama Dengan Kejaksaan

Tahapan ini memantik reaksi dari ahli hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Michael Feka, SH, MH. Menurutnya, Rekonstruksi dalam hukum pidana merupakan bagian dari penyidikan sehingga apabila dalam suatu kasus pembunuhan untuk mensinkronkan keterangan saksi, modus operandi dan keterangan tersangka dapat melakukan penyidikan dalam bentuk lain yakni Rekonstruksi. “Rekonstruksi bukan merupakan suatu kewajiban dalam hukum acara pidana. Kalau yang menjadi korban adalah anak maka tentunya berlaku  Pasal 80 Ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014. Pasal 340 KUHP merupakan pasal yang bersifat pemberatan dan memiliki karakteristik tersendiri yakni pembunuhan berencana. Maksudnya ialah pelaku sebelum melakukan pembunuhan direncanakan terlebih dahulu secara matang yakni waktu yang tepat, tempat yang tepat dan cara yang tepat untuk melakukan pembunuhan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Orang Tua Korban Kendi Nahak Kecewa Dengan Putusan Hakim

Peristiwa meninggalnya Kendi Nahak tersebut bermula saat dirinya pada 28 April 2023, korban bersama sesama rekan perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) sedang melakukan Latihan regular di SDK Kota Bone, Desa Bonetasea, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Pada pukul 21.00 Wita, datang pelaku bersama delapan rekannya langsung melakukan penyerangan menggunakan Senapan Angin.

Jonisius Bere Siri Alias Joker, sebagai eksekutor saat itu melepaskan tiga tembakan secara acak kea rah kerumunan korban bersama rekannya. Namun naas, peluru senapan angin yang ditembakan secara acak mengenai korban yang menyebabkan korban meninggal. Usai melakukan aksinya tersebut, Jonisius Bere Siri Alias Joker bersama rekan-rekannya kemudian lari meninggalkan lokasi kejadian.

Kejadian ini kemudian ditangani oleh pihak Polres Malaka. Dari keterangan para pelaku yang berhasil ditangkap, terkuak bahwa motif para pelaku melakukan aksinya karena dipengaruhi informasi terkait adanya aksi tawuran antara kedua perguruan silat tersebut di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara pada April 2023. Berdasaran pengakuan Jonisius Bere Siri Alias Joker adalah Ketua Ranting Perguruan Silat Ikatan Kera Sakti (IKS) Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Keluarga Korban Kendi Nahak Minta Hakim PN Atambua Berikan Hukuman Maksimal Kepada Pelaku

Selain Jonisius Bere Siri Alias Joker sebagai pelaku utama, ada delapan orang lainnya yang ikut serta dalam peritiwa tersebut. Namun hingga jelang putusan perkara ini hanya enam orang terdakwa yang jalani persidangan sedangkan tiga lainnya masih berstatus buronan.

Keenam terdakwa tersebut yakni Jonisius Bere Siri Alias Joker, Ariyance Seran Alias Cong, Mario Silberto Nahak Alias Rio, Marcelino Irvance Bria Alias Irvan Wilfrid Afendi Nahak Alias Fendi Yuventus Seran Alias Dar. Namun untuk Yuventus, tidak dilakukan penahanan sebab masih berada di bawah umur. Sedangkan tiga palaku turut serta yang berstatus buronan yakni Frenky Amaral, Amir Leo dan Ulu.***

 

  • Bagikan