Setelah dilakukan pengembangan, katanya, polisi berhasil mengamankan ketiga tersangka itu. JR, menurut dia, merupakan residivis kasus pencurian yang melakukan aksinya dengan melibatkan sejumlah pelajar. “Pelajar ini merupakan sindikat pencuri alat motor dan barang-barang elektronik,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JR akhirnya ditahan di sel Mapolsek Maulafa, sedangkan dua pelajar di lepas karena masih duduk di bangku sekolah. (Ado)
Sumber : nttterkini.com
Link : http://www.nttterkini.com/jaringan-pelajar-pencuri-elektronik-dibekuk-polisi/
Keterangan Foto : Ilustrasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.