“Saya tegaskan bahwa kasusnya tidak dihentikan atau terdakwa dibebaskan dari kasus itu. Hanya dihentikan sementara jadi terdakwanya sembuh JPU limpahkan berkas kita sidang lagi, ” tegasnya.
Untuk diketahui, terdakwa, Bupati Sumba Barat non aktif, Jubilate Piter Pandango, terlibat korupsi dalam proyek pengadaan sepeda motor dan mobil Senilai Rp 3,2 miliar.
Jubilate Pieter Pandango diduga berperan aktif selaku kuasa pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan kendaraan untuk Setda Sumba Barat, dengan mengeluarkan memo terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Dalam kasus ini, sudah empat orang terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang. Empat terpidana itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 3 orang lainnya selaku kontraktor. (JeOt)
Keterangan Foto : Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango, terdakwa kasus korupsi pengadaan sepeda motor, dipapah oleh keluarganya saat masuk dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, NTT, untuk menjalani sidang perdana, Senin (25/5/2015). Sumber : kompas.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.