ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPD Partai Demokrat NTT Somasi Dua Media Dan Desak Anggota DPRD Yuven Tukung Minta Maaf

  • Bagikan

Somasi DPD Partai Demokrat NTT Atas Pernyataan Sdr. Yuven Tukung, Anggota DPRD Kota Kupang, Pemberitaan zonalinenews.com Edisi Kamis, 17 Juni 2021 Pk. 06 51 Wita dan nttbersuara.com, edisi Rabu 16 Juni 2021:

  1. Kami menegaskan bahwa pemberian bantuan kemanusiaan bagi warga korban bencana badai Seroja di Pulau Kera, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, pada hari Minggu, 30 Mei 2021 adalah kegiatan Partai Demokrat, dalam hal ini DPD Partai Demokrat Provinsi NTT.
  2. Kehadiran Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dalam kegiatan tersebut adalah dalam kapasitas dan jabatan beliau sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT; 
  3. Mengaitkan, apalagi membandingkan keterlibatan Ketua DPD PD NTT dalam kegiatan tersebut dengan topik pemberitaan (Zonaline.com Judul Berita: Bank NTT “Tipu” DPRD Kota Kupang Soal Bantuan 5000 Seng Bagi Masyarakat; nttbersuara.comJudul Berita: Fraksi Partai Nasdem Apresiasi Bank NTT), apalagi disertai pemuatan foto kegiatan partai dalam berita tersebut, bukan saja tidak relevan dan tidak etis, tetapi merupakan upaya framing yang dibaluti niat buruk yang sengaja dilakukan media untuk mendiskreditkan Walikota Kupang, padahal beliau sedang berkegiatan sebagai Ketua DPD PD NTT; 
  4. Walaupun tidak disajikan sebagai pernyataan langsung (quoted  speech), namun kami meyakini pengaitan kegiatan pemberian bantuan kemanusiaan DPD Partai Demokrat NTT dalam berita tersebut berasal dari saudara Yuven Tukung, Anggota DPRD Kota Kupang, selaku nara sumber utama dalam berita tersebut.

Oleh sebab empat point dimaksud di atas, maka DPD Partai Demokrat NTT sebagai pihak yang dirugikan oleh pemberitaan tersebut dengan tegas meminta:

  1. Saudara YUVEN TUKUNG selaku narasumber utama dalam pemberitaan tersebut membuat PERMOHONAN MAAF TERBUKA kepada Bapak Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH selaku Ketua DPD Partai Demokrat NTT yang dimuat dimedia Zonaline.com dan NTTbersuara.com;
  2. PENANGGUNGJAWAB/WARTAWAN dari media Zonaline.com dan NTTBersuara.com agar MEMUAT BERITA KLARIFIKASI terhadap maksud dari isi berita yang telah ditayangkan sebagaimana yang dimaksud pada point 3 (tiga) di atas.

Jika dalam waktu 1 x 24 jam Surat Klarifikasi ini tidak dijalankan/ditanggapi sesuai dengan permintaan di atas, kami akan menempuh langkah hukum terhadap Sdr. Yuven Tukung dan penanggungjawab/wartawan media zonalinenews.com atas aksi framing yang mendiskreditkan Bapak Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH selaku Walikota Kupang, padahal beliau sedang berkegiatan dalam kapasitas dan jabatan Ketua DPD PD NTT.

Baca Juga :  Oknum Kepsek di TTU Tega Memperkosa Gadis 16 Tahun

 

Terima kasih. 

Kupang, 17 Juni 2021

Ferdinandus Leu

Sekretaris DPD PD NTT

  • Bagikan