ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Bank NTT Kalah Perkara Lawan Izhak Eduard Rihi

Reporter : FATUREditor: ADMIN
  • Bagikan

Selanjutnya menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT)”  Nomor: 18 Tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga :  Apa Itu Rahasia Bank Menurut Regulasi?

Selain itu majelis hakim juga menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 15 Juta

Untuk diketahui Izhak Edward Rihi diberhentikan secara tidak sah sejak 6 Mei 2020 seperti sudah dijelaskan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), Husni Kusuma Dinata menilai pemecatan Izhak Rihi sebagai Direktur Bank NTT oleh pemegang saham cacat hukum dan harus dibatalkan.

Baca Juga :  Bank NTT Teken PKS Dengan Pemkab Sumba Barat Terkait Transaksi Non Tunai

Izhak Eduard menggugat 33 pemegang saham, termasuk 23 kepala daerah senilai Rp 64,6 miliar karena dirinya diberhentikan secara tidak hormat sebagai Dirut Bank NTT. Nilai gugatan itu disebutnya sebagai kerugian yang terdiri atas kerugian material sekitar Rp 9 miliar dan sekitar Rp55 miliar adalah kerugian immaterial. [taolin]

 

 

  • Bagikan