ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Larang Manejemen Bank NTT Bertemu DPRD Adalah Provokasi [Part 2]

  • Bagikan

Laba bulan Juni 2023 mencapai Rp 77.650 juta mengalami penurunan pada bulan Juli 2023 yang hanya mencapai Rp 64.030 Jt. Memperhatikan minimnya perolehan laba bank NTT hingga Juli tahun ini, bisa di prediksikan perolehan deviden PEMDA tahun 2023 sebagai shareholder akan lebih kecil dari tahun lalu.

Selain sebagai stakeholder kunci, status anggota DPRD juga adalah “shareholder”, sedangkan pengurus bank dalam hal ini Direksi dan karyawan hanya stakeholder bukan shareholder. Dua status sekaligus yang melekat pada DPRD. Apa bedanya? Shareholder adalah pihak yang memiliki saham finansial dalam perusahaan. Artinya, sebagian kepemilikan perusahaan dimiliki oleh shareholder. Karena itulah pemerintah termasuk DPRD (meskipun ex officio) adalah pemilik bank sedangkan Direksi & Komisaris adalah pekerjanya. Sebagai pekerja mereka dipilih, sedangkan shareholder secara otomatis mereka dengan sendirinya berstatus sebagai yang empunya bank NTT. Sebagai shareholder kunci ia memiliki hak deviden, sedangkan bank NTT sebagai stakeholder tidak memiliki hak itu.  Tidak bisa kepada pekerja di beri hak imunitas untuk tidak boleh bertemu dengan pemilik perusahaan. Evaluasi kinerja adalah sesuatu bagian dari pertemuan yang mesti terjadi antara keduanya.

Jangan sampai komunikasi antara antar stakeholder di batasi. Setiap upaya membatasi komunikasi itu bagi saya adalah upaya marginal yang justru melahirkan intrust public. Pertemuan antar stakeholder adalah komunikasi bisnis, sekaligus merupakan pengungkapan sosial kepada publik.

Baca Juga :  Hingga April Bank NTT Berhasil Himpun Rp. 3.7 Milliar Melalui Simpel

Kepercayaan publik justru akan terbangun manakalah pengungkapan sosial yang di manifestasikam dalam komunikasi bisnis antar sesama stakeholder berjalan dengan transparan, akuntabel, tanggung jawab dan fair dalam sebuah pertemuan . Melarang pertemuan antar sesama entitas bisnis yang adalah sesama stakeholder akan merusakan tatanan bisnis. Jangan sampai ada pembatasan pertemuan. Janganlah terlalu banyak melakukan percakapan di kepala daripada apa yang dilakukan di kehidupan nyata. ***[Bersambung,,,]

PENULIS, EDDY NGGANGGUS, BANKERS ASAL NTT

Baca Juga :  Menanti Magnitudo Dari RDP Komisi III DPRD NTT Pada Pusaran Kasus Bank NTT

 

 

  • Bagikan