KALABAHI,fokusnusatenggara.com– Gedung Kantor Bank NTT Cabang Kalabahi, Kabupaten Alor akhirnya diresmikan juga oleh Bupati Alor, Amon Djobo. Peresmian kantor tersebut, merupakan jawaban atas penantian panjang pihak Bank NTT. Pasalnya, sudah 10 tahun terhenti di masa kepemimpinan Simeon Pally, Bupati Alor saat itu, pembangunannya baru bisa dilanjutkan dan diresmikan pada Senin, 16 September 2019.
Bupati Alor, Amon Djobo, dalam sambutannya mengatakan, gedung kantor Bank NTT Kalabahi yang terlihat megah saat ini, butuh proses panjang untuk sampai pada tahap ini. Bukan soal urusan yang berbelit belit, tetapi bagunan ini harus berdiri dengan baik dengan semangat untuk terus melayani lebih sungguh.
“ Bank ini milik masyarakat Alor, bukan milik pemerintah, sehingga harus sama-sama kita jaga dan kita manfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Alor. Dengan adanya gedung megah ini, saya minta Bank NTT bisa melayani bukan hanya di Kota Kalabahi tapi juga masyarakat yang ada di pedesaan” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu mengatakan, momentum hari ini adalah hari yang paling berbahagia bagi keluarga besar bank NTT. Setelah 10 tahun, akhirnya gedung representative operasional Bank NTT bisa terwujud nyata.
“ Gedung ini kami harapkan bisa membuat nyaman bagi seluruh nasabah Bank NTT Kalabahi, dan mamacu seluruh masyarakat Kabupaten Alor untuk menabung di Bank NTT. Sebab dengan menabung di Bank NTT, kita ikut mewujudkan NTT bangkit dan sejahterah,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemabangunan Kantor Bank NTT Cabang Kalabahi, Rahmat Saleh, yang juga Wakadiv Umum Bank NTT menjelaskan, dari sesi teknis tidak ada kendala dalam pelaksanaan konstruksi lanjutan. Walapun bangunan ini telah terhenti pekerjaannya selama 10 tahun dan hanya menyisakan struktur bangunan kolom dan pelat. Kontraktor bekerja sesuai ekspektasi kami dengan spesifikasi teknis sesuai kontrak, tepat waktu dan kualitasnya sangat baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.