ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Albert Tak Ada Kaitan Dengan Kredit Christa Jaya, Sertifikat Rahmat Pun Belum Jadi Agunan

  • Bagikan

“Menurut Pasal 13 ayat (5) UU Hak Tanggungan bahwa, suatu barang menjadi agunan atau jaminan, setelah didaftarkan dalam buku tanah hak tanggungan oleh BPN. Sedangkan yang terjadi pada 9 SHM itu masih atas nama Rachmat SE dan belum dilekatkan pembebanan hak tanggungan yang didaftarkan dalam buku tanah hak tanggungan,” jelas Yanto.

Dengan demikian, Yanto menyebutkan telah terbukti bahwa unsur pidana yang dilekatkan Penyidik Mapolda NTT kepada Notaris Albert Wilson Riwu Kore dan juga stafnya yang menyerahkan sembilan sertifikat (SHM) kepada pemiliknya Rachmat SE, tidak memenuhi unsur penggelapan seperti yang dipakai pada KUHP.

Selain itu, ditegaskan Yanto terkait tidak adanya APHT atau menjadikan SHM tersebut sebagai jaminan kredit, maka menurut Undang-undang  Perbankan jo peraturan Otoritas Jasa Keuangan, bahwa Bank Christa Jaya Pratama belum dirugikan karena belum bisa mencairkan pinjaman atau kredit ke Rachmat SE.

Baca Juga :  Dukungan KTP Untuk Jeriko Tembus Angka 69.000

Sebaliknya, apabila Bank Christa Jaya sudah cairkan pinjaman atau kredit ke Rachmat SE tanpa adanya  penandatangan APHT dan pembebanan hak tanggungan pada 9 SHM, maka dipastikan merupakan pelanggaran terhadap UU Perbankan. “Sebab tidak mengikuti langkah-langkah perkreditan,” tegas Yanto.

Selaku PH Albert Wilson Riwu Kore, Yanto Ekon berharap, dalam prapenuntutan, JPU dapat memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk membuktikan bahwa 9 SHM itu telah dibebani hak tanggungan sehingga menjadi hak dari BPR Christa Jaya Pratama. “Bukti pembebanan hak tanggungan itu mencakup APHT dan Pendaftaran Hak Tanggungan 9 SHM itu dalam buku tanah hak tanggungan,” katanya. (*)

  • Bagikan