Sebelumnya diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka atas kasus kerusuhan Papua.
Selain itu, polisi juga telah mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Veronica sebagai tersangka. Namun hingga kini polisi masih melakukan upaya penangkapan terhadap Veronica, sebab ia tidak berada di Indonesia. ( Usif)
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.