ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda Kepri Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 30,8 Kg Jaringan Internasiona

  • Bagikan

Batam, fokusnusatenggara.com / 26 Agustus 2019

Sebanyak 30,8 kg Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Hal ini disampaikan pada Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Kepri Senin (26/08) oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga yang didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp C.P. Sinaga. S.IK., M.H.

Kronologis pengungkapan tindak pidana Narkotika jelas Kombes Pol Drs. S. Erlangga, pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 06.00 WIB penyidik Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli perairan perbatasan antisipasi masuknya Narkoba ke wilayah Batam.

Baca Juga :  Melambung Mobil Tangki, Gadis Ini Tewas Terlindas

Sekira pukul 08.45 wib dijumpai 1 (satu) unit Speed Boat dengan membawa penumpang 2 orang dan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Speed Boat tersebut berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam. Dalam pemeriksaan barang-barang ditemukan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus dan disimpan didalam 4 (empat) buah ember oli. Barang –barang itu milik IS dan SY.[sc name=”BACA”]

Modus operandi para tersangka IS dan SY berangkat menuju Johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1(satu) hari. Keesokan harinya mereka menemui Inisial A P status DPO dan Inisial P T status DPO warga Malaysia di wilayah Pantai Sungai Rengit Malaysia yang sudah mempersiapkan kapal speed boat berisi barang berupa 4 (empat) ember oli atau gemuk yang isinya diganti dengan sabu. Setelah itu I S dan S Y berangkat menuju salah satu kapal tanker didaerah OPL. Strategi ini merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi dikapal tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Siap Periksa Dan Adoe Dalam Kasus Pembebasan Lahan

Selanjutnya Penyidik Ditpolairud bersama dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan kasus berupa control Delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial P T alias D yang sedang berada di pantai Bengkong untuk menunggu Narkotika jenis Sabu tersebut datang lalu akan dibawa ke salah satu ruko di wilayah Botania, Nongsa Batam dengan menggunakan Mobil Lancer warna Merah.

Baca Juga :  Kajati Bantah Diamkan Dugaan Korupsi GOR Remaja

Pengembangan berlanjut mengarah ke lokasi tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania dan berhasil mengamankan tersangka Inisial N S yang bekerja sebagai karyawan tokoh milik A P (DPO). Peran N S sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya dimobil Innova Hitam. Dan dari keterangan para pelaku mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari malaysia sebanyak 5(kali) mulai dari awal tahun 2019. Dengan menerima upah sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

  • Bagikan