Dikatakan Didik, dari hasil interogasi yang kita lakukan, kedua tersangka itu juga diduga sebagai pelaku curanmor di Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
“Para pelaku spesialis pencurian barang leketronik itu berhasil ditangkap oleh tim Buser Polres Kupang Kota yang dipimpin Kanit Buser, Ipda Gregorius Leu. Mereka ditangkap di kos-kosannya di Oesapa, “ kata Didik.
Sepeda motor yang dicuri saat itu merk Yamaha Mio G, lanjut Didik, akan tetapi, sepeda motor itu sudah dipreteli dan digunakan untuk melancarkan perbuatannya. Kedua pelaku juga diduga sebagai pelaku pembakaran sepeda motor merk Suzuki Shogun SP milik salah seorang warga di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, pekan kemarin tanggal 2 April.
Menurut Didik, hingga kini pihaknya masih terus menginterogasi kedua pelaku untuk mencari tahu apakah kedua pelaku punya jaringan dalam melakukan aksinya di Kota Kupang.
“Oktovianus Dawa dan Timotius Mone sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Didik. (che/fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.