ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bagaimana Status Kepemilikan Tanah Dengan Pinjam Nama Menurut Hukum Agraria

Reporter : ADMINEditor: ADMIN
  • Bagikan

Orang asing menurut UUPA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah. Lalu bagaimana jika terjadi pinjam nama dalam jual-beli tanah? Siapakah yang dianggap sebagai pemiliknya? Bila terjadi pinjam nama, maka secara hukum yang dianggap sebagai pemilik tanah itu adalah nama yang tercantum dalam sertifikat.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020, Poin B Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 4 yang menyatakan bahwa:

Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/pihak lain.***

Baca Juga :  Polisi Bekuk Jambret Spesialis Mini Market
  • Bagikan