Selain persoalan Tantiem dan Jaspro, Komisi III dalam kesimpulan pertemuan kemarin juga meminta agar Bank NTT menyikapi juga soal temuan BPK RI Perwakilan NTT terkait persoalan kredit macet, penempatan dan promosi jabatan, penempatan dana pihak ketiga serta pengelolaan dana CSR.
Menanggapi hal ini Direktur Utama Bank NTT, Daniel Tagu Dedo, dalam penjelasannya mengatakan, persoalan pembagian dana Tantiem dan Jaspro yang menjadi temuan LHP BPK RI perwakilan NTT akan dibawa dalam forum RUPS tahunan yang dilaksanakan pada Mei 2015.
Pasalnya, kebijakan yang diambil berdasarkan keputusan RUPS beserta para pemegang saham. Selain itu menurutnya, dalam pemberian Tantiem dan Jaspro terdapat perbedaan pandangan soal penerapan aturan dan perudangan yang oleh pihak BPK dan Bank NTT.
“ Kita akan bawa hal ini untuk dibicarakan dalam RUPS tahun ini. Kalau hasil RUPS menegaskan bahwa kelebihan tersebut harus dikembalikan kita akan kembalikan. Atau kalau keputusan RUPS katakan bahwa pajak dari pemberian Tantiem dan Jaspro harus dibayar oleh kami para direksi maka kami akan lakukan. Namun karena ini diputuskan dalam RUPS, maka sesuai rekomendasi BPK kita akan selesaikan juga dalam RUPS,” jelasnya. (Laporan : Leonardo Jeffry Taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.