Hal pertama yang harus dipersiapkan oleh Pemkot Kupang adalah menerbitkan SK Pokja untuk kegiatan tersebut, yang melibatkan sejumlah elemen penting antara lain akademisi yang memiliki keahlian di bidang lingkungan hidup dan penanggulangan bencana, para pelaku usaha yang punya perhatian terhadap pembangunan di Kota Kupang, komunitas seperti LSM/NGO yang peduli terhadap persoalan lingkungan hidup dan bencana serta pemerintah selaku pengambil kebijakan.
Hal lain yang perlu disiapkan adalah pernyataan komitmen Pemerintah Kota Kupang. Mengenai hal ini menurut Wawali, Pemkot Kupang mendapat apresiasi dari penyelenggara, karena sejak awal menunjukkan kesungguhan.
“Kita diapresiasi karena menunjukkan antusiasme yang cukup tinggi, Walikota dan Wakil Walikota nya ikut langsung dalam pembahasan,” kata Wawali. (humas pemkot)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.