“Namun apabila warga yang sudah memperbaiki rumahnya tetapi tidak memiliki nota belanja, maka BPBD akan memberikan kemudahan, yakni dengan mengeluarkan form kerusakan. Nanti di situ tim teknis akan menyesuaikan dengan perbaikan yang sudah dilakukan,” lanjutnya.
Kemudian untuk warga yang belum memperbaiki rumahnya, tim teknis akan memfasilitasi mereka untuk memilih toko bangunan. “Bukan kami yang akan menentukan. Kalau kami yang menentukan bisa saja ada opini bahwa kami kerja sama dengan toko-toko untuk mendapatkan fee. Itu yang saya tidak mau,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk proses pencairan dana, warga tidak bisa menarik dana secara tunai. Namun, setelah menentukan toko, akan ada keterangan dari BPBD agar dana tersebut ditransfer via rekening bank milik warga yang bersangkutan. “Misalnya di skemanya masuk rusak sedang, berarti dapat 25 juta,” jelas Jimmi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.